Bojonegoro, (Ademos) – Jumat, 1/12/2017 bertempat di Panggonan Sinau Bareng ademos desa Dolokgede kec. Tambakrejo kab. Bojonegoro sekitar pukul 09.30 s.d. 11.30 wib agenda sinau bareng mbangun desa dengan tema “Peran Pemuda dalam UU Desa” dimulai. A. Abidin sebagai moderator diskusi memulai acara yang dihadiri sekitar 70 pemuda-pemudi dari Karang Taruna perwakilan desa-desa sekec. Ngambon, Tambakrejo, Ngasem, Purwosari dan Gayam. Sebagai narasumbernya yaitu M. Kundori selaku Ketua ademos yang menyampaikan gagasan dan beberapa peran Pemuda sekarang dalam perannya mengawal desa dengan semangat UU Desa No. 6 Tahun 2014.
“Jangan sampai kita (pemuda) krisis ilmu dan semangat untuk berdesa, teman-teman sekalian merupakan generasi penerus 10 s.d 15 tahun yang akan datang, maka dari itu peran aktif pemuda dalam pembangunan desa yang berkelanjutan sangat dibutuhkan”, Ucap Pria asli kelahiran Bojonegoro ini. Antusias pemuda dalam sinau bareng ini pun patut diacungi jempol, dalam sesi tanya jawab banyak yang mengungkapkan gagasan, pendapat dan kritikan pada desa masing-masing. Ada juga pemuda Karang Taruna pegiat/aktivis pemuda yang hadir kebanyakan mereka baru saja yang lolos seleksi Ujian Perangkat Desa serentak Bojonegoro 2017.
Sitatun (ketua Karang Taruna desa Katur, Gayam) berkata,”seyogyanya mempersatukan pemuda itulah yang tugas utama kita, agar bisa menguatkan silaturahmi dan kekeluargan pemuda yang masih adanya pengelompokan pemuda desa dalam kewilayahan, dan inilah salah satu hal yang menghambat kami untuk bisa berdesa membangun desa dengan semangat UU Desa”. Dalam diskusi ini pun permasalan yang ada di desa kepada pemuda dapat ditarik garis secara umum adalah kurangnya peran Pemerintah Desa untuk merangkul pemudanya dalam berbagai hal kegiatan pembangunan desa dalam segala bidang. (adm)