Dalam upayanya mengadvokasi masyarakat, Ademos bersama Lembaga-Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang terhimpun dalam Aliansi OMS (Organisasi Masyarakat Lokal) menyampaikan usulan Raperbup Bojonegoro tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Nomor 05 tahun 2015 yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) kepada Pemerintah, yang dalam hal ini adalah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos), senin (18/01/2016) lalu.
Menanggapi usulan tersebut, Disnakertransos kemudian mengundang Aliansi OMS untuk membahas usulan Raperbup tersebut secara bersama-sama pada hari Kamis (03/03/2016).
Adie Witjaksono, selaku kepala Disnakertransos mangatakan Raperbup ini perlu dibahas bersama sehingga terciptanya pemahaman yang sama antara Pemerintah dengan Aliansu OMS.
“Ayo (usulan Raperbup) ini kita bahas bersama biar kita sama-sama memahami maksudnya,” ujar beliau.
Setelah melalaui proses yang dinamis, akhirnya forum menyepakati bahwa dari usulan sebelumnya yang memuat sebanyak 15 (lima belas) Bab, akhirnya direvisi dengan menghapus Bab Sanksi Administratif dan Bab Ketentuan Peralihan, sehingga menjadi hanya 13 (tiga belas) Bab saja.
“Sanksi asministratif merupakan wilayah Peraturan Daerah (Perda) dan sebaiknya tidak perlu diatur (dalam Perbup) karena bukan merupakan wilayahnya,” jelas Adie Witjaksono memberikan rasionalisasi kepada forum.
Sementara terkait Bab Ketentuan Peralihan, A. Shodiqurrosyad, salah satu anggota Aliansi OMS dari Ademos menyatakan sebaiknya dihapus saja karena secara otomatis hal-hal yang berkaitan dengan TSP sebelum Perbup ini ditetapkan seperti Forum Pelaksana TSP demi hukum akan gugur dengan sendirinya setelah Pebup ini ditetapkan. “Konten ini tidak perlu disebutkan dalam usulan Raperbup, karena dengan sendirinya akan batal demi hukum,” paparnya yang disepakati oleh forum.
Setelah Disnakertransos dan Aliansi OMS melakukan pembahasan usulan Raperbup, rencananya usulan Raperbup ini akan dibahas bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bojonegoro, agar kemudian usulan Raperbup ini dapat ditetapkan sebagai Perbup.
Oleh : A. Shodiqur R.