Oleh : Tim Ademos
Ademos Indonesia – Salah satu instrumen yang dapat digunakan oleh desa untuk tetap bertahan di tengah pandemi virus Corona sekarang ini adalah dana desa. Sejauh ini, pengucuran dana desa sedikit banyak telah membantu menurunkan jumlah desa tertinggal. Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Desa pada 2017 menemukan jumlah desa tertinggal merosot 17 persen menjadi 7.941, jumlah desa berkembang meningkat 10 persen menjadi 58.313 desa, dan desa mandiri bertambah 7 persen menjadi 7.839 desa. Meskipun patut dicatat bahwa ukuran indeks pembangunan desa tersebut hanya bersifat fisik (infrastruktur) yang mudah dilihat dan belum menyentuh aspek kemampuan atau kapasitas pemerintahan, kualitas demokrasi, dan kemampuan pemberdayaan (LIPI, 2020).
Mengutip Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada rilisnya tanggal 21 Maret 2020, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid mencontohkan pemerintah desa dapat melakukan kampanye pola hidup sehat dan bersih. Menurut Taufik telah dibuka peluang kepada desa agar bisa menggunakan dana desa untuk kita menjaga mencegah berbagai macam aspek, khususnya terkait dengan meluasnya Covid-19, Taufik juga menambahkan bahwa pemerintah desa juga dapat menggunakan dana desa untuk penanganan Covid-19. Penggunaan dana dapat disesuaikan dengan tingkat eskalasi yang ada di wilayah.
Taufik berpesan kepada seluruh jajaran pemerintah desa, kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), dan perangkat desa, bahkan tokoh-tokoh masyarakat, untuk segera melakukan langkah-langkah persiapan dan antisipasi dengan tetap mneuruti pedoman instruksi dari gugus tugas yang ada di daerah sehingga penggunaan dan kebutuhan kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan skala yang dialami oleh masyarakat semua.
Terkait dengan administrasi dan akuntabilitas, Taufik meminta jajaran pemerintah desa untuk mempercepat penyiapan dokumen administrasi. Ini dibutuhkan untuk persyaratan pencairan dana desa. Tahun ini pencairan melalui transfer dari rekening kas umum negara ke rekening kas desa. Taufik juga menekankan kerja sama dan koordinasi yang baik pemerintah desa, BPBD, pemerintah kabupaten dan dinas terkait, khususnya perubahan anggaran desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Terkait dana desa, pencairan secara bertahap disesuaikan dengan syarat-syarat yang telah dipenuhi oleh pemerintah desa. Jajaran pemerintah desa diharapkan mempercepat syarat-syarat pencairan dana desa karena untuk tahun ini, tahap pertama 40%, tahap kedua 40%, dan tahap ketiga 20%. Untuk tahap pertama 40% kurang lebih ada dana Rp 28,8 triliun. Selanjutnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), juga telah mengeluarkan surat edaran untuk antisipasi penanganan Covid-19 yang berisi penegasan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto mengatakan Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa akan menggunakan biaya melalui skema Dana Desa 2020. Dirinya menjelaskan bahwa padat karya tunai desa memperkuat daya tahan ekonomi desa. Di mana akan berpengaruh ke pendapatan masyarakat desa dan penguatan kesehatan. Pekerja yang dilibatkan berasal dari keluarga rumah tangga miskin, pengangguran, setengah penganggur, kelompok marginal lainnya. Ditambah pemberian upah yang diberikan secara harian.
Dana desa yang sedemikian besar tentu saja butuh pengawasan yang ketat dari masyarakat desa sendiri agar tepat sasaran apalagi ditambah dengan kondisi pandemi seperti sekarang. keberhasilan pengelolaan dana desa amat ditentukan oleh bagaimana desa melakukan penguatan komunitas desa dan kelembagaan demokrasi di desa terlebih dahulu. Dalam hal ini, masyarakat desa hendaknya tidak lagi semata-mata mengandalkan peran lembaga tertentu seperti BPD, tetapi pada pengembangan partisipasi masyarakat secara menyeluruh dan pengawasan kolektif masyarakat desa guna menjamin pengelolaan desa yang akuntabel dan diterima secara luas oleh seluruh warga desa. Intinya ialah bagaimana melawan fenomena korupsi kepala desa dengan penguatan civil society dan penguatan demokrasi di desa agar pengelolaan dana desa dapat mencapai tujuan substantifnya (LIPI, 2020).
Bacaan lebih lanjut
Heru Cahyono, Nyimas Latifah Letty Aziz, Moch. Nurhasim, Agus R. Rahman, R. Siti Zuhro. 2020. Pengelolaan Dana Desa: Studi dari Sisi Demokrasi dan Kapasitas Pemerintahan Desa. Jakarta: LIPI Press.