Bojonegoro (20/02). Dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72/2005 tentang Desa tidak mengatur secara khusus tentang sistem informasi serupa SID. Undang-Undang Desa ini ingin menegaskan pentingnya SID dalam
perencanaan dan pembangunan desa, karena itu dalam Undang-Undang Desa Pasal 86 ayat (2 dan 5) mewajibkan kepada Pemerintah dan Pemda untuk mengembangkan SID, dan pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa agar dapat diakses oleh masyarakat desa dan pemangku kepentingan lainnya.
Adapun ayat (6) menjelaskan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan kabupaten/kota untuk desa. Sistem Informasi Desa (SID) menjadi bagian tak terpisahkan dari pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan. SID berperan penting dikarenakan adanya perubahan paradigma tentang pembangunan desa. Maka, perlu dikembangkan SID yang sesuai dengan visi Undang Undang Desa yakni menjadikan desa kuat, mandiri, sejahtera, dan demokratis.
Untuk mewujudkan hal tersebut Ademos bersama Pemerintah Desa Dolokgede tengah melakukan pemetaan terkait SID. Menurut Santi, Koordinator Kegiatan, Sistem Informasi Desa bisa dimaknai sebagai program untuk memberikan kuasa penuh bagi Desa. Terutama dalam mengelola dan mengembangkan informasi terkait potensi, asset dan data yang dimiliki oleh Desa itu sendiri. Sehingga desa mampu menyediakan Sistem Informasi Desa yang dapat diakses oleh masyarakat tertentu maupun pemangku kepentingan, terkait kondisi umum, kondisi spasial (tata guna lahan) wilayah desa. Data yang diperoleh nantinya diharapkan dapat digunakan untuk menyusun perencanaan pembangunan desa menuju desa mandiri.
Nunuk Sri Rahayu, Kepala Desa Dolokgede sangat antusias dengan adanya pemetaan desa terkait progam SID, beliau beranggapan bahwa SID sangat diperlukan untuk mengetahui potensi masyarakat Desa Dolokgede. “Dengan adanya SID Desa memiliki data valid tentang keadaan masyarakat, potensi, dan permasalahan masyarakat, sehingga akan lebih mudah melakukan evalusasi dan menemukan solusi permasalahan untuk mewujudkan cita-cita menuju desa mandiri”. Tambah Nunuk saat berkunjung di kantor Ademos.
Desa Dolokgede terdiri dari dua Dukuh, yakni Dolokgede dan Kuluhan, terbagi menjadi 14 RT, kurang lebih ada 530 Kepala Keluarga. Dalam proses pengambilan data Santi melibatkan 14 warga, terdiri 12 ibu rumah tangga dan dua pemuda yang berasal dari desa Dolokgede. Data yang digali diantaranya adalah pendapatan rumah tangga, kebutuhan rumah tangga, data spasial seperti kondisi lahan pertanian, pekarangan, perumahan dan lain sebagainya. Pendataan dilakukan dengan cara wawancara dengan seluruh masyarakat desa, lalu ploting dan dokumentasi. Saat ditemui di Posko SID di Balai Desa Dolokgede, Santi mengatakan, “Saat ini proses SID telah memasuki tahapan input data sosial, setelah itu pengolahan data, dan hasilnya akan didiskusikan dengan pemerintah desa, selanjutnya disosialisasikan ke warga Desa Dolokgede. Hal yang menarik dalam proses pengambilan data adalah”.
Dengan adanya SID, desa diharapkan memahami dan mampu memanfaatkan kekuatan yang mereka miliki untuk meningkatkan kesejahteraan warganya. Misalnya seperti dalam hal optimalisasi penggunaan teknologi informasi, segala informasi tentang asset dan potensi Desa.