Bojonegoro, (AdemosIndonesia) – Musdes (Musyawarah Desa) merupakan salah satu amanah UU desa no. 6 tahun 2014 yang harus dijalankan. Dalam kaitannya ini, desa Mulyorejo kecamatan Tambakrejo melaksanakan kegiatan musdes dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) desa untuk tahun anggaran 2018. Untuk itu tahapan kegiatan ini benar-benar menjadi penting karena sebagai ruang penyampaian aspirasi seluruh masyarakat desa dalam membangun desa. Pada proses musyawarah desa yang dipimpin oleh badan permusyawatan desa (BPD) juga melibatkan seluruh unsur masyarakat desa. Baik dari tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, masyarakat kurang mampu, dan difabel.
Terselenggaranya kegiatan musyawarah desa di desa Mulyorejo ini juga dihadiri oleh Muspika kecamatan Tambakrejo, dan juga dari pendamping dari Ademos. Sdr. A. Abidin mengatakan, “Harus adanya sinkronisasi dari Pemdes, BPD, Tokoh Masyarakat, Pemuda dan Warga supaya tujuan pembangunan dapat terlaksana dengan baik”. Ademos mengapresiasi kegiatan musyawarah desa ini. Karena setelah melakukan sekolah desa dengan empat desa di kecamatan Tambakrejo desa mulai memahami apa itu UU desa dan bagaimana pelaksanaannya.
Hal paling mendasar lainnya pada kesempatan kali ini adalah mengedukasi masyarakat supaya ikut berperan aktif dalam mengawal pembangunan yang ada di desa Mulyorejo, untuk apa dan bagaimana realisasi dari penggunaan APBDesa. Jadi bersama memajukan desanya untuk kesejahteraan bersama. (adm)