Mengikuti diskusi nasional bertempat di Sanggar Maos Tradisi Sleman Yogyakarta merupakan pengalaman yang baik untuk menambah wawasan berdesa. Acara yang digelar pada 21 Juli 2018 lalu merupakan “Gotong Royong” sembilan lembaga non pemerintah yang concern terhadap isu-isu desa. Sembilan lembaga tersebut antara lain IRE Yogyakarta, FPPD, sanggar Maos Tradisi, Jarkom Desa, STPMD ‘APMD’, PPSK UGM, formasi, Karsa dan Ademos. Ke sembilan lembaga ini bergotong royong membangun diskusi tentang meluruskan “jalan desa”.
Forum nasional ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting dan cukup berpengaruh dalam terbitnya undang-undang desa serta penerapannya di desa. Seperti Ahmad Muqowam (DPD RI), BUdiman Sudjatmiko (DPR RI), Ari Dwipayana (Staff Khusus Presiden), ANwar Sanusi (Sekjen Kementerian Desa & PDTT), Nata Irawan (Dirjen Bina Pemdes Kemendagri), Taufik Madjid (Dirjen PPMD Kemendesa PDTT), Bito WIkantosa (Kemendesa PDTT), Nurdin Badullah (Gubernur Terpilih Sulawesi Selatan), Sukirman (Bupati Serdang Bedagai), Para Pegiat Desa, Aktivis NGO, Aktivis Ormas akademisi dan pemerintahan desa.
Hal-hal pokok yang menjadi sorotan dalam diskusi tersebut terfokus pada kisah tentang penempatan undang-undang desa sebagai landasan utama kemandirian desa. Cerita tentang prestasi membangun desa, cerita tentang capaian-capaian pembangunan, juga cerita tentang keluh kesah desa selama empat tahun mengamalkan pesan undang-undang. Cerita ini tidak hanya dilempar tanpa diberikan umpan balik. Tokoh-tokoh di atas yang merupakan tokoh-tokoh di balik layar disahkannya Undang-undang Desa, memberikan tanggapan untuk meluruskan cerita-cerita yang cenderung membelok.
Dalam kesimpulannya, Dina Mariana menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi poin yang paling sering dibahas di dalam forum diskusi. Antara lain problem tentang kebijakan yang lahir yang kemudian berdampak pada perencanaan anggaran belanja desa. Selain itu, desa atau pemerintah desa pada khususnya terjebak dalam kepentingan administrasi sehingga tak jarang banyak desa yang melupakan substansi undang-undang desa untuk pemberdayaan masyarakat. Kapasitas pemerintah desa masih dipertanyakan akibat dari ketidakmaksimalan pengawasan dan pembinaan dari supradesa. (adm/ademos)